Hari Ini Vaksinasi Moderna Mulai Diberikan Buat Umum, Simak Syaratnya

Hari Ini Vaksinasi Moderna Mulai Diberikan Buat Umum, Simak Syaratnya
Persiapan untuk menjalani vaksin Moderna. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat umum atau non-tenaga kesehatan hari ini (17/8).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa tiap penerima vaksin tersebut akan mendapat dua dosis.

Dosis pertama bakal diberikan kepada 100.030 warga. Sedangkan yang kedua bakal diberikan selang waktu 28 hari, sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060.

"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) manapun (tidak harus BPJS)," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).

"Dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik. Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis tiga untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," sambung Widyastuti.

Adapun vaksin Moderna hanya diberikan kepada warga ber-KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.

Selain itu, vaksinasi dilakukan di Fasilitas Layanan Kesehatan milik pemerintah atau swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat umum atau non-tenaga kesehatan hari ini (17/8).


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News