Hari Masih Gelap, Anak Buah Kombes Zain Dwi Nugroho Gerak Cepat, Sukses
Minggu, 17 April 2022 – 06:21 WIB

Satu dari dua pelaku curanmor diamankan di Mapolresta Tangerang, Kamis (14/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
Namun, kedua pelaku tidak kooperatif dan sempat ingin melarikan diri saat polisi sedang mencari barang bukti. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku.
Saat menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan anak buahnya ada Kamis dini hari. Terpaksa melakukan tembakan.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi