Hari Masih Gelap, Anak Buah Kombes Zain Dwi Nugroho Gerak Cepat, Sukses
Minggu, 17 April 2022 – 06:21 WIB
Namun, kedua pelaku tidak kooperatif dan sempat ingin melarikan diri saat polisi sedang mencari barang bukti. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku.
Saat menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan anak buahnya ada Kamis dini hari. Terpaksa melakukan tembakan.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat