Hari Otonomi Daerah ke-26 Jadi Momen Refleksi Pemerintah Daerah

Hari Otonomi Daerah ke-26 Jadi Momen Refleksi Pemerintah Daerah
Dokumentasi - Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Foto: Puspen Kemendagri

Dalam perjalanannya, lahir Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah.

"Setelah 26 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, dan kemampuan fiskal daerah,” ujar Suhajar.

Meski begitu, filosofi dari tujuan otonomi daerah dinilai belum sepenuhnya tercapai seperti yang diharapkan.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menunjukkan dalam kurun waktu 26 tahun ini, ada beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Kewenangan telah diberikan kepada daerah, tetapi keuangannya masih bergantung kepada pemerintah pusat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya," tambah Suhajar.

Dia mengatakan peningkatan PAD diharapkan bisa dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pada momen peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 ini, daerah yang PAD-nya masih rendah diimbau untuk melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah.

Kemendagri menjadikan Hari Otonomi Daerah ke-26 sebagai momen bagi pemerintah daerah melakukan refleksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News