Pemda Harus Kembalikan Dana Gaji PPPK di DAU 2021, Jangan Ditahan di Bank Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah pusat bertindak tegas terhadap Pemda yang enggan mengangkat PPPK 2021.
Pasalnya, anggaran yang sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2021 tidak terpakai.
Begitu juga 14 bulan gaji di DAU 2022, yang sampai saat ini penggunaan anggarannya minim.
Sutopo khawatir jika, dana tersebut dibiarkan ngendon di rekening bank daerah.
"Kami mendorong pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemda," kata Sutopo kepada JPNN.com, Minggu (24/4).
Sanksi tegas itu, lanjutnya, Pemda harus mengembalikan uang gaji PPPK di DAU 2021 dan 2022. Dana itu kemudian ditransfer langsung oleh pusat ke masing-masing rekening guru.
"Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru diambil alih pusat agar tidak menjadi polemik seperti sekarang," tegas Sutopo.
Dia optimistis bila Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengelola anggaran gaji PPPK, situasinya akan lebih baik
Pemda diminta harus mengembalikan dana gaji PPPK di DAU 2021, jangan dibiarkan ngendon di bank daerah.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT