Hari Sabarno Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Kamis, 20 Januari 2011 – 10:25 WIB
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010, mantan mendagri era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Hari Sabarno, hari ini (20/1) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari sudah tiba di gedung KPK seitar pukul 09.17 Wib. Dalam perkara ini, Hari Sabarno sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar.
Kepada wartawan di gedung KPK, mantan ketua Fraksi TNI/Polri DPR RI itu mengaku dirinya dipanggil sebagai tersangka. "Ya, saya diperiksa bukan sebagai saksi," ujar Hari.
Hari juga sempat membantah bahwa dirinya tidak terlibat perkara yang sudah menyeret sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah ini ke penjara. "Saya dianggap ikut serta, dianggap ikut terlibat, padahal faktanya tidak," ceusnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010, mantan mendagri era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan