Hari Sabarno Tetap Dihukum 5 Tahun
Selasa, 16 Oktober 2012 – 18:27 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dengan begitu, Mendagri di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut tetap dihukum selama 5 tahun penjara seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI.
Dalam putusannya, majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Leo Hutagalung, dan Sri Murwahyuni, menambah hukuman denda menjadi Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, beberapa barang bukti yang merupakan pemberian terpidana almarhum Hengky Samuel Daud, berupa mobil Volvo senilai Rp808 juta diputuskan disita untuk negara.
"Dengan putusan ini, perkara terpidana Hari Sabarno sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti atau in kracht," kata Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Hari dinyatakan bersalah karena melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan 208 mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di seluruh Indonesia. Perusahaan yang ditunjuk adalah milik Hengky Samuel Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya selama rentang waktu 2003 sampai 2005. Selain Hari, mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi juga ikut dijerat KPK dengan tuduhan serupa. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, dalam perkara korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini