Hari terakhir Jadi Wali Kota, Ilham Arief Terancam 20 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana transfer PDAM tahun 2006-2012.
"Dari penyelidikan KPK ditemukan adanya dua alat bukti untuk menjerat IAS (Ilham Arief, red) Wali Kota Makassar sebagai tersangka," kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Rabu (7/5).
Penetapan ini tentunya sangat mengejutkan buat Ilham Arif. Pasalnya, Ketua DPD Demokrat Sulsel itu, Rabu (7/5) hari ini, Ilham menjalani hari terakhirnya sebagai wali kota.
Seperti dilansir Fajar (JPNN Grup), Ilham sudah berkemas dari rumah jabatannya. Ilham kini sudah tinggal di kediaman pribadinya di Jalan Monginsidi Baru.
Arief dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia