Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Sling di Bengkalis
"Harimau berjenis kelamin betina saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut kematian berikut penyebabnya," ujarnya.
Fifin mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.
Selain itu, kata Fifin, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Fifin mengatakan bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Begitu pun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Fifin. (antara/jpnn)
Seekor harimau Sumatera berjenis kelamin betina ditemukan mati dalam kondisi kaki kiri terjerat sling di Bengkalis, Riau.
Redaktur & Reporter : Boy
- Riau Bakal Miliki Jembatan Terpanjang di Indonesia, China Dikabarkan Turut Andil
- Sedang Beristirahat Seusai Panen Sagu, Pria di Siak Diterkam Harimau Sumatra
- Harimau Terkam Warga, Kantor Resor Kehutanan Suoh Dibakar Massa
- Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa
- AM Diamuk Massa di Bengkalis, Ini Sebabnya
- Berkeliaran Bebas, Harimau Resahkan Warga, BKSDA Lampung Diminta Bertindak