Harmin dan Suandi Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Akhirnya Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Panti dibantu warga, namun Sukran meninggal dunia ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit Yarsi sedangkan Mara Hadi kondisinya saat ini sedang dalam perawatan.
Kedua tersangka itu bernama Harmin S dan Suandi S warga Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Sedangkan korban Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga, 36, warga Suka Damai Jorong Bahagia, Nagari Panti Kecamatan Panti.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah parang, baju dan batu, penyebab terjadinya perkelahian atau penganiayaan ada unsur sakit hati.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Ia menegaskan ancaman penjara yang diberikan terhadap kedua tersangka yakni pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun atau pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun.(antara/jpnn)
Dua pelaku pembacokan bernama Harmin S, 39, dan Suandi S, 36, yang menyebabkan saudaranya meninggal dunia di Depan Masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Serosa, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik