Harta Malinda di Mancanegara Tetap Aman
Senin, 04 April 2011 – 08:48 WIB
Belum lagi Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai angka 75 persen dari harga dasar kendaraan. Tidak habis sampai disitu, para pembeli juga dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya tergantung dari provinsi masing-masing. Untuk wilayah DKI Jakarta besaran PKB mencapai 10 persen.
Contohnya, bila harga sebuah mobil mewah di luar negeri sebesar Rp 1 miliar, ketika masuk ke Jakarta harga mobil itu akan merangkak naik ke angka sekitar Rp 2,35 miliar atau 135 persen lebih tinggi dari harga aslinya.
Ibu tiga anak yang dipecat Citibank bulan lalu ini memiliki sebuah Ferrari F430 Scuderia. Di pasar Eropa mobil ini harganya sekitar 171.494 poundsterling atau sekitar 2,4 miliar. Namun bila masuk Indonesia harga tersebut tentu melonjak.
Diperkirakan bila dibeli dalam keadaan baru berarti si pemilik harus membayar uang masuk yang bisa mencapai Rp 3,24 miliar. Dan bila dijumlah dari harga dasar tadi maka harga sebuah Ferrari F430 Scuderia baru harganya sekitar Rp 5,64 miliar.
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee bisa bernafas lebih lega. Sebab, polisi hanya bisa menyita hartanya di Indonesia. Sedangkan, aset dan kekayaan
BERITA TERKAIT
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP