Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:27 WIB
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Hartati 2,8 tahun penjara.
Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari memastikan hasil sidang banding itu kemarin. Dia mengatakan sidang sudah digelar pada 24 April lalu dengan nomor putusan 13/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Dia menyebut kalau PT telah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Menguatkn putusan Pengadilan Tipikor tertanggal 4 Februari 2013 yang hasilnya dimintakan banding," kata Sobari. Seperti diberitakan, vonis Tipikor saat itu menyatakan kalau Hartati Murdaya terbukti bersalah. Hakim menganggap Hartati telah memberikan yang Rp 3 miliar kepada Amran batalipu melalui anak buahnya.
Gara-gara itu, Hartati Murdaya harus berada di penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Nah, karena tidak puas, KPK dan kuasa hukum Hartati juga mengajukan banding. Lembaga antirasuah itu menganggap kalau putusan di tingkat pertama tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan selama lima tahun penjara.
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah.
BERITA TERKAIT
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah