Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:27 WIB
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya. PT DKI Jakarta memilih untuk menguatkan putusan tingkat pertama karena uraian yang ada di memori banding tidak terdapat fakta hukum baru. Menurut Sobari, uraian hanya bersifat pengulangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama.
Baca Juga:
Turunnya putusan juga membuat Hartati tak lagi menghuni Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Sejak Senin (29/4) dia sudah dipindahkan menuju Rutan Pondok Bambu. Permintaan pemindahan itu sendiri sudah dimintakan sejak pertengahan April. "Pemindahannya dilakukan karena sudah ada penetapan dari majelis hakim pengadilan tinggi," kata Jubir KPK Johan Budi. (dim)
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Alhamdulillah, Kakak-Adik Penderita Tulang Kaca yang Dibiayai Irjen Iqbal Berangsur Pulih
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Ini Pesan Benny Rhamdani Soal Penyusunan Renstra BP2MI
- Banyak Pelajar SMA Menilai Pancasila Bukan Ideologi Permanen