Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan

Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan
Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan tidak akan menahan tersangka korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Jaksa Agung menilai alasan penyidik untuk menahan tidak ada, mengingat mereka dinilai kooperatif meskipun hak penahanan tetap dimiliki jaksa.

Hendarman menyebut, alasan subjektif jaksa juga belum mengarah pada penahanan, seperti Hartono dan Yusril dinilai tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. "Bagaimana mau menghilangkan bukti, wong barang buktinya sudah sama jaksa," ujar Hendarman di Kejagung, Senin (19/7) siang.

Hal itulah yang kemudian membuat jaksa mengurungkan niat untuk menahan. "Setelah semua bukti terkumpul dan keyakinan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri maka penahanan terhadap mereka kami  tangguhkan karena semua terkumpul, apa alasan  untuk menahan lagi," imbuhnya.

Karena itulah hingga kini jaksa penyidik yang menangani kasus itu belum mengajukan permohonan untuk menahan dua tersangka itu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan tidak akan menahan tersangka korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News