Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun

Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun
Bupati Kudus Hartopo saat menyapa ratusan guru usai dilantik menjadi ASN jabatan fungsional guru. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com - KUDUS - Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.

"Dengan alasan apa pun, tidak boleh melakukan pungutan, karena sekolah negeri gratis," ujarnya di Kudus, Kamis (20/7).

Hartopo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.

Dia berharap Kabupaten Kudus tidak ada pungutan apa pun terhadap wali murid dan siswa.

Tak hanya tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus, termasuk sekolah di bawah Kementerian Agama.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menambahkan pungutan atas nama infak sekali pun tidak dibenarkan.

"Sebaiknya setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah," ujarnya.

Menurut dia, hal itu untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News