Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun
Kamis, 20 Juli 2023 – 12:00 WIB
Dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 10 Ayat 1, dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasaran, serta pengawasan pendidikan.
Kalaupun komite sekolah memiliki program kegiatan, kata dia, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid.
Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid.
Untuk pemenuhan fasilitas sekolah, kata dia, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, karena keterbatasan anggaran, memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi. (antara/jpnn)
Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu
- Menanti Keberlanjutan Program Merdeka Belajar di Era Prabowo-Gibran
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia