Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun

Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun
Bupati Kudus Hartopo saat menyapa ratusan guru usai dilantik menjadi ASN jabatan fungsional guru. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 10 Ayat 1, dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasaran, serta pengawasan pendidikan.

Kalaupun komite sekolah memiliki program kegiatan, kata dia, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid.

Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid.

 Untuk pemenuhan fasilitas sekolah, kata dia, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun, karena keterbatasan anggaran, memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.  (antara/jpnn)

Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News