Harus Melaksanakan Kurikulum dan Siap Diakreditasi
jpnn.com - JAKARTA--Satuan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan harus memiliki standar program dan komponen yang jelas, serta memiliki izin penyelenggaraan program.
Selain itu lembaga ini harus siap diakreditasi oleh BANPNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal).
"Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan harus melaksanakan kurikulum dan memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai Permendikbud. Juga harus memenuhi standar nasional pendidikan (SNP)," tegas Direktur Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Kemendikbud Erman Syamsuddin, Minggu (21/2).
Dia juga mengimbau agar administrasi pengelolaan program dilakukan secara tertib dan teratur. Pada pelaksanaannya, setiap daerah diminta mengumpulkan data by name by adress melalui aplikasi data daring atau online.
Erman menekankan pentingnya penyelenggaraan pelatihan tutor Keaksaraan Dasar berbasis standar kompetensi lulusan (SKL) di kabupaten terpadat tuna aksara.
“Perlu pula diadakan pelatihan tim penilai keaksaraan dasar. Sedangkan untuk program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM), diprioritaskan di daerah pasca keaksaraan dasar sebagai tindak lanjut program pemeliharaan melek aksara," tuturnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya