Harusnya Bentuk Tim Etik, Bukan Tim 9
"Dari sini kemudian Tim Etik baru bisa menyimpulkan, apa solusi yang harus dilakukan Presiden sebagai Kepala Negara untuk menyelesaikan kasus KPK vs Polri," ujarnya.
Jika hanya mengacu kepada pola kerja Tim Independen atau Tim 9, yang hanya mengedepankan analisa dan opini, titik pangkal masalahnya tidak akan pernah tersentuh.
Apalagi selama ini terlihat sebagian besar anggota Tim 9 lebih pro kepada KPK ketimbang ke BG. "IPW setuju jika Presiden tidak mengeluarkan Keppres untuk Tim 9," katanya.
IPW menyarankan presiden membentuk Tim Etik atau Presiden menunggu hasil prapradilan. Jika majelis prapradilan memenangkan BG dan sekaligus memenangkan BW, artinya masalah keduanya sudah selesai, yakni KPK tidak berhak menjadikan BG tersangka dan begitu juga Polri tidak berhak menjadikan BW sebagai tersangka.
Sebaliknya, jika majelis prapradilan mengalahkannya, BG dan BW tetap menjadi tersangka dan diproses secara hukum. "Namun sesuai konstitusi presiden harus tetap melantik BG sebagai Kapolri, setelah itu presiden bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan nasib BG selanjutnya," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai pembentukan Tim Independen mubazir. Tim yang dianggap lebih dibutuhkan adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung