Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
Selasa, 28 Februari 2012 – 18:38 WIB

Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
"Jadi salah kalau BK acuannya masih terdakwa. Ini sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan kasusnya juga dalam tindak pidana khusus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Ronald juga menyayangkan rekomendasi BK yang hanya dikirim ke fraksi dan ke politis yang bersangkutan. "Mestinya juga di-publish sebagai pertanggung jawaban kepada rakyat. Mereka dipilih rakyat, jadi bagaimana pelanggaran etikanya semestinya juga dilaporkan ke rakyat," ucapnya.
Seperti diketahui, di rapat paripurna DPR, Selasa (28/2), di Jakarta, DPR memutuskan memberhentikan sementara dua politisi dari FPDIP Panda Nababan dan Suwarno. Dalam laporannya, Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo menyatakan, BK telah memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Panda dan Suwarno sejak 28 November 2011. (boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026