Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
Selasa, 28 Februari 2012 – 18:38 WIB

Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan. Sebab, sudah semestinya keduanya diberhentikan secara permanen karena adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa Suwarno sudah dijatuhu hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bak Indonesia (DGS) BI. Demikian pula dengan Panda yang terserat perkara yang sama, permohonan kasasinya juga sudah ditolak Mahkamah Agung,
"Panda Nababan sendiri permohonan kasasinya ditolak pada 28 Desesember 2011. Dengan demikian, Panda Nababan seharusnya bukan lagi diberhentikan sementara, tapi diberhentikan sebagai anggota DPR," kata Ronald kepada JPNN di Jakarta, Selasa (28/2).
Ronald menyodorkan ketentuan dalam pasal 219 ayat (2) Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPR, (MD3), yang mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan sebagai anggota DPR apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ronald mempersoalkan BK DPR yang merekomendasikan penonaktifan Panda dan Suwarno dengan pasal 219 (ayat(1) UU yang sama.
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan.
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil