Hary Tanoe Dituding Lecehkan Peradilan

Hary Tanoe Dituding Lecehkan Peradilan
Hary Tanoe Dituding Lecehkan Peradilan
JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo telah melecehkan lembaga peradilan (contempt of court) karena menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) secara ilegal dan tertutup, Selasa (19/4) lalu. Pasalnya, sejak PN Jakarta Pusat menyuruh Hary Tanoe mengembalikan 75 saham TPI ke Siti Hardiyanti Rukmana, maka otomatis bos MNC Group ini bukan lagi pemilik TPI dan dilarang melakukan perbuatan hukum terkait PT CTPI.

"RUPS itu perbuatan ilegal dan melawan hukum, karena pengadilan secara tegas dalam putusannya sudah membatalkan demi hukum seluruh status kepemilikan Hary Tanoe di PT Cipta TPI, tapi dia langgar ini namanya tidak menghormati hukum dan taat hukum," ujar Juru bicara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Jazuni di Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu Jazuni mendesak Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang menaungi pengadilan negeri se Indonesia memberi sanksi tegas dengan menghentikan kegiatan direksi dan manajemen ilegal yang diklaim Hary Tanoe. Itu  jika lembaga peradilan Indonesia masih ingin tetap dihargai.

Lembaga peradilan dalam tingkat apapun, lanjut Jazuni wajib dihormati. Karena pengadilan itu sifatnya independen dan lembaga berwibawa. "Jangan mentang-mentang mau mengajukan banding terus seenaknya tidak patuh oleh putusan pengadilan tingkat pertama. Ini pelecehan hukum," katanya.

JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo telah melecehkan lembaga peradilan (contempt of court) karena menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News