Berstatus Tersangka, Sesmenpora Ditahan KPK

Berstatus Tersangka, Sesmenpora Ditahan KPK
Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/4) malam. Wafid ditangkap oleh KPK pada Kamis malam setelah diduga menerima suap dari seorang pengusaha terkait proyek untuk SEA Games XXVI di Palembang. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Wafid yang tertangkap basah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/4) malam sekitar pukul 19,00 di Kantor Kemenpora, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir 20 jam hingga pukul 20.00 tadi malam.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu MEI dan MRM sebagai tersangka pemberi suap. KPK menahan ketiganya secara terpisah di tiga rumah tahanan negara (Rutan).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, Wafid disangka menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 dan/atau pasal 5 ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan MRM dan MEI disangka sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Ketiganya sudah langsung kita tahan dan kita titipkan di tiga rutan yang berbeda," ujar Priharsa kepada JPNN, tadi malam.

Pria yang akrab disapa dengan nama Harsa itu merincikan, Wafid ditahan di Rutan LP Cipinang. Sedangkan MEI dititipkan di Rutan Salemba. Ada pun MRM, satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus suap tersebut, dititipkan di Rutan LP Wanita Pondok Bambu. "Ketiganya kita tahan untuk 20 hari pertama," imbuh Harsa.

JAKARTA - Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Wafid yang tertangkap basah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News