Hary Tanoe Nekad RUPS

Hary Tanoe Nekad RUPS
Hary Tanoe Nekad RUPS
Aplikasi usulan Muladi, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, agar dua kubu berseteru itu segera bermusyawarah untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut, sehingga tercipta win-win solution bagi kelangsungan stasiun televisi swasta, TPI itu.

Namun, lagi-lagi Ellasari yang ditunjuk mewakili manajemen MNC TV menjelaskan peristiwa RUPS yang dinilai Hary Pontoh, kuasa hukum Mbak Tutut, cacat hukum dan tidak sah, itu tak banyak bicara. “Sekali lagi, maaf. RUPS kali ini memang tertutup, dan tak ada press release. Press releasenya sudah disampaikan manajemen, baik PT Cipta TPI maupun PT Media Nusantara Citra, Tbk, Senin (18/4).

Sebagaimana diketahui, pengadilan memenangkan gugatan Mbak Tutut terkait manipulasi dalam RUPSLB PT Berkah dan melakukan perubahan jajaran direksi TPI. Akibat banyaknya  keganjilan itu, pengadilan memenangkan kubu Mbak  Tutut. Di samping itu, RUPSLB tersebut mengakibatkan saham kepemilikan Tutut yang tadinya 100 persen, terdelusi hingga tinggal 25 persen. Hasil RUPSLB itu kemudian dituangkan dalam akta No. 17 dan 18 pada hari yang sama.

Masalahnya, RUPSLB digelar oleh PT Berkah tanpa melibatkan pemegang saham lain. Berbekal surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003, PT Berkah mengatasnamakan seluruh pemegang saham dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebut. Padahal, surat kuasa itu sudah dicabut pada 16 Maret 2005 sehingga PT Berkah tidak berhak mengambil keputusan dan mengatasnamakan pemegang saham lain.

JAKARTA - Meski menabrak amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 10/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 April 2011, Manajemen PT Cipta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News