Haryadi Benar-benar Bejat, Perbuatan Terlarang Itu Akhirnya Terungkap, Parah!

jpnn.com, PALEMBANG - Haryadi, 39, warga Jl Lebak Murni, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Sumsel, pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial IA, 18, akhirnya ditangkap polisi.
Kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pelaku mengaku nekat berbuat bejat karena sering nonton film begituan dan mengintip sang anak mandi.
Mirisnya, perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (28/9) sekitar pukul 02.00 WIB setelah istri atau ibu korban melapor.
“Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Nuryono, Kamis (1/10).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sehelai celana training panjang hitam, satu helai baju kaus bola ungu merah, satu helai celana dalam ungu, satu helai BH ungu, satu bilah sajam yang sering digunakan saat tersangka melancarkan aksinya.
“Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.
Informasinya, aksi bejat tersangka Haryadi dilakukan terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak korban berumur 8 tahun.
Haryadi, 39, warga Jl Lebak Murni, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Sumsel, pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial IA, 18, akhirnya ditangkap polisi.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah