Haryadi Benar-benar Bejat, Perbuatan Terlarang Itu Akhirnya Terungkap, Parah!
Kamis, 01 Oktober 2020 – 21:27 WIB

Tersangka Haryadi. Foto: deny sumeks.co
Lalu berlanjut saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Di mana pelaku melancarkan aksinya dengan meniduri korban saat sedang tidur.
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
Tersangka Haryadi mengakui perbuatannya. “Saya tidak sadar kalau melakukan aksi ini kepada anak pertama. Setahu saya sejak tahun 2012 hingga 2019 saya mencabulinya,” terang Haryadi. (dey)
Haryadi, 39, warga Jl Lebak Murni, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Sumsel, pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial IA, 18, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah