Hasan 6 Jam Jalani Tes Kejiwaan
Jumat, 19 April 2013 – 08:25 WIB

Kasus pencabulan oleh anggota DPRD Sampang (dua dari kiri) bersama dua wanita mucikari yang dirilis oleh Polda Jatim, Senin (15/04). Foto: GUSLAN GUMILANG/JAWA POS/JPNN
Selain Hasan, dua mucikari yang selama ini menyediakan perempuan ikut ditangkap dan dijadikan tersangka. Mucikari itu selama ini diberi uang antara Rp 50 ribu " Rp 500 ribu setiap menyediakan teman kencan untuk Hasan.
Sementara itu, DPC PPP Sampang akhirnya memecat Hasan sebagai kader partai tersebut. Itu berarti Hasan harus angkat koper dari gedung DPRD Sampang yang selama ini dia duduki.
Sekretaris DPC PPP Sampang Ach Kian Santang menegaskan Hasan menyalahi kode etik dan peraturan partai. "Kami baru mendapatkan SK pengurus DPC yang baru setelah selesai Muscablub dari DPW. Sejak kemarin kami masih belum mempunyai payung hukum SK pengurus untuk memecat dia (Hasan Ahmad,Red). Nah, sekarang kan sudah turuk SK-nya. Sehingga kami mempunyai wewewenang untuk memecat Hasan Ahmad," terang Santang, Kamis (18/4).
DPC PPP Sampang telah mengirim delegasi untuk menemui Hasan di Surabaya. Namun, tidak berhasil. Santang memastikan pihaknya segera menerbitkan surat pemecatan Hasan. (gun/dry/zid/jpnn/ca)
SURABAYA - Penyidikan kasus kencan kilat anggota DPRD Sampang M. Hasan Ahmad berlanjut dengan tes kejiwaan. Kamis (18/4), Politikus Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang