Hasan Basri Nilai Vaksin Berbayar Tidak Sesuai Prinsip Keadilan

Hasan Basri Nilai Vaksin Berbayar Tidak Sesuai Prinsip Keadilan
Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengubah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjadi Vaksin Berbayar atau gotong royong mulai Senin, 11 Juli 2021.

Vaksinasi berbayar ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

Menanggapi penetapan Keputusan Menteri tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menilai dengan diterapkannya Keputusan Menteri Kesehatan, telah merampas hak rakyat sesuai dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.

“Dengan adanya keputusan yang dikeluarkan, negara makin kacau. Sama saja merampas hak rakyat. Mengubah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjadi vaksin berbayar merupakan pelanggaran terhadap Sila ke-5 Pancasila, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai jaminan kesehatan dan prinsip keadilan,” tegas Hasan Basr, Selasa (12/2021).

Hasan Basri meminta kepada pemerintah untuk menghentikan aturan vaksin gotong royong berbayar untuk individu dan perorangan.

Menurut dia, jika vaksin berbayar tetap diterapkan seharusnya benar-benar menggunakan skema gotong royong.

“Sekalipun diterapkan paling tidak yang membeli wajib subsidi kepada rakyat kurang mampu, paling tidak 1:3 orang. Sebagai penyambung aspirasi dari masyarakat, untuk Keadilan Akses Kesehatan, kami mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksin gotong royong berbayar," ujar Hasan Basri.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menilai Keputusan Menteri Kesehatan terkait vaksin berbayar telah merampas hak rakyat dan melanggar prinsip keadilan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News