Hasil Gratifikasi Pemkab Sidoarjo Diduga Mengalir, 2 Pegawai Indosat Diperiksa
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:57 WIB

KPK tahan dua konsultan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
KPK mendalami kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Aliran uang hasil rasuah dilacak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance