Hasil Palakan Kurang, Pegawai Pajak Marah

Sudiarto pun menyampaikan kepada Asep. Namun, Asep tak menyanggupi karena tak memiliki uang. "Maka terdakwa menurunkan lagi permintaannya menjadi Rp 150 juta dan hal tersebut disampaikan kepada Asep Yusuf Hendra Permana sehingga Asep Yusuf Hendra Permana mengatakan "kalau ditekan dan dipaksa seperti ini, saya hanya sanggup Rp 75 juta saja, itu pun entah darimana"," kata JPU menirukan ucapan Asep.
Namun, mendengar itu dari Sudiarto, terdakwa marah. Asep pun menjadi takut dan tertekan karena dan mengancaman akan dijadikan tersangka. Akhirnya Asep melalui Sudiarto menyanggupi Rp 100 juta. Pembayarannya tidak dilakukan sekaligus.
Agar mendekati jumlah permintaan Pargono, Sudiarto menghubungi Rukimin Tjahjanto anak buah Asep, untuk membantu Asep. Rukimin sanggup dan membantu Rp 25 juta. "Sehingga uang yang akan diberikan kepada terdakwa seluruhnya sebesar Rp 125 juta," katanya.
Karena proses penyerahan tidak bisa dilakukan sekaligus, terdakwa meminta Sudiarto menyerahkan 50 persen pada Rabu 27 Maret 2013.
Dalam dakwaan pertama, Pargono didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Pada dakwaan kedua Pargono didakwa melanggar pasal 11 UU yang sama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bahwa terdakwa pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan