Hasil Palakan Kurang, Pegawai Pajak Marah

Hasil Palakan Kurang, Pegawai Pajak Marah
Hasil Palakan Kurang, Pegawai Pajak Marah

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bahwa terdakwa pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi meminta uang kepada Asep Yusuf Hendra Permana supaya tak dijadikan tersangka pajak. Asep Yusuf Hendra merupakan pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) yang diduga diperas oleh Pargono.

Permintaan Pargono ini disampaikan kepada Manajer Keuangan PT AHRS, Sudiarto Budiwiyono untuk disampaikan kepada Asep soal permintaan uang. Kemudian, Sudiarto menyampaikan permintaan Pargono kepada Asep melalui telepon.

"Saat itu Asep menanggapinya dengan marah, menanyakan kesalahannya dan mengatakan tidak sanggup memenuhi permintaan uang, apalagi kondisi perusahaannya baru kesulitan keuangan," kata JPU, Irene Putrie.

Pargono menanyakan lagi soal permintaannya dengan menelepon Sudiarto. Namun, Sudiarto menjawab Asep tak sanggup. "Terdakwa marah, untuk itu Sudiarto meminta terdakwa agar menelepon sendiri Asep Yusuf Hendra Permana," kata dia.

Pargono lantas menelepon Asep dan mengatakan pajak Asep belum ada pembetulan. "Kemudian terdakwa mengatakan "Ini mau dibetulin tidak, kalau tidak diberesin akan dilanjut" dan dijawab Asep "Pak salah saya dimana, pembetulannya sudah ada". Setelah itu terdakwa meminta Asep untuk berkoordinasi dengan Sudiarto," ungkap Irene.

Beberapa hari kemudian, Pargono kembali menghubungi Asep dan mengatakan, "Kalau tidak diberesin akan lanjut, kalau mau dibantu minta uang Rp 600 juta."

Asep masih menanyakan lagi kesalahannya. Namun Pargono tak mau tahu. "Kamu mau dibantu atau kamu mau ditindaklanjut, banyak yang lebih susah, mau dibantu kagak, kalau tidak dilanjut," kata JPU menirukan ucapan Pargono.

Pargono lalu menelepon Sudiarto menanyakan kesanggupan Asep. Namun, Sudiarto menyatakan Asep tak sanggup karena kondisi keuangan sedang dalam kesulitan. "Atas jawaban tersebut terdawka menimpali dengan nada keras, "Saya tidak tahu uang dari mana". Namun pada akhirnya terdakwa menurunkan permintaannya menjadi Rp 250 juta," ujar JPU.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bahwa terdakwa pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News