Hasil Pilkada Humbahas, ya Harus Dibatalkan

Hasil Pilkada Humbahas, ya Harus Dibatalkan
Warga melihat DPT pilkada di depan TPS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

Tapi faktanya kedua pasangan calon sama-sama ditetapkan sebagai calon? Rambe mengatakan, itu sebenarnya jalan tengah untuk menjaga suasana.

Berarti saat itu pertimbangannya politis, yang nyatanya melanggar aturan pilkada? Rambe tidak menjawab.

Tommy mengatakan, apa yang disampaikan Rambe itu merupakan urusan internal Golkar, yang merugikan pasangan calon yang diusung partai lain.

“Kalau itu disebut jalan tengah, kan itu urusan internal Golkar. Tapi itu merugikan calon lainnya. Jadi pertimbangan politik itu namanya, tidak boleh mengalahkan pertimbangan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan, jika ada pihak yang menggugat, keabsahan pilkada Humbahas, maka berpeluang besar untuk dikabulkan.

“Bila ada yang menggugat soal sah tidaknya pilkada Humbahas, maka besar kemungkinan dikabulkan. Karena pelanggaran terhadap undang-undang pilkada sangat terang-benderang,” ujar Jerry. (sam/jpnn)

 


JAKARTA – Polemik seputar pencalonan Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, masih berlangsung. Giliran pakar hukum Tommy Sihotang memberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News