Hasil Pilkada Nunukan Dipersoalkan di MK
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:20 WIB

Hasil Pilkada Nunukan Dipersoalkan di MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang digugat pasangan Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton, Rabu (16/3). Penggugat meminta MK memerintahkan pelaksanaan Pemilukada ulang di Nunukan, sekaligus mendiskualifikasi pasangan Basri-Asmah Gani sebagai kontestan.
Penggugat beralasan, pelaksanaan Pemilukada Nunukan sarat dengan kecurangan. “Kami minta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan serta mendiskualifikasi pasangan Basri dan Asmah Gani,” kata Kuasa hukum penggugat, Denny Kailimang dihadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Menurutnya, telah terjadi pelanggara-pelanggaran selama proses pemilukda. Di antaranya adanya pencoblos di bawah umur, dan juga politik uang di beberapa kecamatan.
“Banyak pemilih anak–anak yang dibiarkan mencoblos di beberapa TPS. Dan terjadi praktek money politics,” ujar Denny.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur yang digugat pasangan
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen