Hasil Survei Terbaru: Elektabilitas Anies Baswedan di Atas Jokowi, Jangan Kaget Bro!
Selasa, 27 Juni 2023 – 06:16 WIB
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.
Pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (sam/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hasil survei terbaru Populi Center menunjukkan elektabilitas Anies Baswedan di atas Jokowi. Lihat juga elektabilitas Ganjar Pranowo dan elektabilitas Prabowo.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Sukarelawan Alap-Alap Dukung Jokowi Masuk Partai Politik
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI