Hasil UKG Tamparan Bagi Pelaksana Sertifikasi
Selasa, 11 September 2012 – 08:55 WIB
MAKASSAR-Pelaksanaan diklat Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi para guru yang digelar di gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel dinilai tidak efektif. Pasalnya, diklat yang digelar sejak 1 September hingga 29 November itu banyak menyita waktu guru di luar jam mengajar. Di satu sisi, guru memiliki minimal 24 jam dan maksimal 40 jam beban belajar per minggu di sekolah demi mendapat tunjangan profesi. Menurut Salam, argumentasi kementerian pendidikan dan kebudayaan beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa tujuan UKA untuk pemetaan kompetensi guru. Namun, ternyata hasil UKA menyebutkan ada guru yang lulus dan tidak lulus.
Pengajar Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Salam menuturkan, bagi guru yang tidak lulus UKA wajib mengikuti diklat selama 100 jam. Diklat dasar ini digelar sebagai bimbingan kepada guru usai mengikuti UKA. Kelulusan UKA merupakan syarat untuk mengikuti tingkat selanjutnya yakni Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Guru (PLPG) sebelum mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG).
Baca Juga:
“Guru-guru sekarang dihantui dengan ujian-ujian seperti UKA, UKG dan penilaian kinerja. Seharusnya peserta UKA yang lulus dan tidak lulus diberi perlakuan yang berbeda,” bebernya.
Baca Juga:
MAKASSAR-Pelaksanaan diklat Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi para guru yang digelar di gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel dinilai
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif