Hasto PDI Perjuangan Nilai Ganjar Dilaporkan ke KPK untuk Menghambat Hak Angket

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan belakangan ini muncul operasi menghambat terwujudnya wacana hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media setelah Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) itu menjadi pembicara acara Election Talk #4, Konsolidasi untuk Demokrasi Pasca Pemilu 2024: Oposisi atau Koalisi yang dilaksanakan di area Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3).
Awalnya, Hasto membantah narasi yang menyebut parpolnya terbelah menyikapi wacana penggunaan hak angket.
"Tidak ada (PDI Perjuangan terbelah menyikapi hak angket, red)," kata Hasto ditemui di area Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3).
Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menuturkan belakangan muncul berbagai operasi berupa intimidasi agar hak angket tidak terwujud.
Hasto mengatakan intimidasi yang bisa terlihat dari pelaporan terhadap capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebab, muncul juga banyak intimidasi, misalnya, apa yang dilakukan pengaduan terhadap Pak Ganjar Pranowo, itu tidak terlepas dari upaya-upaya untuk menghambat hak angket tersebut," kata pria kelahiran Yogyakarta itu.
Diketahui, hak angket pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan belakangan ini muncul operasi menghambat terwujudnya wacana hak angket
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas