Hasto PDIP Klaim Kantongi Seabrek Bukti Kebobrokan KPK

Hasto PDIP Klaim Kantongi Seabrek Bukti Kebobrokan KPK
Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku punya banyak bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menyalahgunakan wewenangnya untuk mentersangkakan seseorang.

Oleh karena itu, lanjut Hasto, revisi Undang-undang KPK merupakan bentuk penyempurnaan sistem agar oknum-oknum di dalamnya bisa diawasi dengan baik.

"Di dalam kekuasaan yang tidak terbatas itu bisa disalahgunakan oleh oknum yang di dalamnya. Contoh yang sudah sampai ke publik adalah bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan kemudian terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Abraham Samad," kata Hasto di kawasan Bogor, Minggu (15/9).

Hasto juga membocorkan upaya Samad yang mencoret tiga kandidat menteri ESDM saat Presiden Joko Widodo terpilih pada periode pertama. Setelah ketiga nama itu, terdapat nama Sudirman Said yang akhirnya terpilih sebagai menteri ESDM.

"Pada saat penyusunan calon menteri dengan mencoret nama-nama calon menteri secara sembarangan tidak proper dengan tested interest dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia.

Menurut Hasto, ketiga kandidat menteri selain Sudirman sebenarnya banyak yang mumpuni dan bersih dari korupsi. Namun, Abraham menyalahgunakan wewenangnya dengan membiarkan kandidat nomor empat Sudirman Said terpilih. Hasto mencurigai upaya yang dilakukan Samad itu hanya bentuk mengakomodasi kepentingan politik pribadi.

"Mereka yang tidak setuju dengan perubahan undang-undang tersebut sebaiknya juga menyampaikan argumentasinya. Tetapi juga harus bisa memberikan jawaban yang jelas terhadap berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang ada di dalam KPK," jelas Hasto. (tan/jpnn)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku punya banyak bukti kebobrokan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News