Hati-hati! Ada Begal Modus Baru di Jakarta Utara
Rabu, 27 Januari 2021 – 15:22 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Arif Guruh Darmawan (tengah) kepada awak media di Mapolsek Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap