Hati-hati! Ada Begal Modus Baru di Jakarta Utara

Hati-hati! Ada Begal Modus Baru di Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Arif Guruh Darmawan (tengah) kepada awak media di Mapolsek Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News