Hati-hati Jadi Korban Pungli
Jumat, 11 Mei 2012 – 08:00 WIB
Potensi pungli berikutnya juga pada pos percetakan buku bimbingan haji dan ongkos manasik haji. Sekretaris Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Sekditjen PHU) Kemenag Cepi Supriatna mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan praktek penarikan pungli. Dia menjelaskan, biaya percetakan atau pengadaan buku manasik atau bimbingan haji tidak dibebankan kepada CJH.
Sementara itu, bimbingan atau manasik haji yang dilakukan Kemenag sebanyak 15 kali juga digratiskan. Cepi menjabarkan, 15 kali manasik itu terdiri dari 11 kali di KUA dan 4 kali di kantor Kemenag kota atau kabupaten. "Semua manasik yang dilakukan Kemenag ini gratis," kata dia.
Jika memang ada laporan CJH dikenakan biaya manasik haji, Cepi meminta untuk dicek ulang. Bisa jadi yang menyelenggarakan manasik itu adalah KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Pelaksanaan manasik atau bimbingan haji yang dijalankan KBIH ini diluar wewenang pemerintah. (wan)
JAKARTA - Hampir seluruh calon jamaah haji (CJH) adalah orang mampu atau berduit. Tapi bukan berarti mereka boleh dijadikan korban pungutan liar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat