Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
Jumat, 11 Mei 2012 – 05:02 WIB

Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
JAKARTA – Sekitar 7.500 dari perwakilan daerah perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perdana Uji Materi UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di MK.
Pemohon menilai Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dalam UU Praktik Kedokteran itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
Kuasa hukum pemohon Wirawan Adnan mengungkapkan, norma kedua pasal yang diuji itu bersifat multitafsir (bisa diartikan sangat luas). Jika ada bidang pekerjaan yang bersentuhan atau ada kemiripan dengan pekerjaan dokter atau dokter gigi dianggap telah melakukan praktik kedokteran.
’’Akibat ketentuan Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran tersebut telah menyebabkan pemohon tidak mendapatkan ketidakpastian hukum dan perlakuan sama di hadapan hukum,’’ kata Wirawan saat membacakan permohonannya, di gedung MK, Kamis(10/5).
JAKARTA – Sekitar 7.500 dari perwakilan daerah perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun