Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan

Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
Pemohon juga mengkhawatirkan berlakunya aturan tersebut membuat pemohon dan tukang gigi yang mencapai 75 ribu orang akan dilarang melakukan pekerjaan dan juga mengancam profesi sejenis lainnya. ’’Untuk itu kami meminta MK menyatakan Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran ini bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,’’ pintanya dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, mempertanyakan batu uji pasal yang dimohonkan para pemohon, yakni Pasal 28E UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sedangkan Pasal 28I yang menyatakan hak hidup. ’’Kedua pasal itu tidak terkait masalah pekerjaan dan permohonan yang diajukan,’’ kata Akil.

Karena itu, majelis hakim meminta agar pemohon lebih menjelaskan secara detail terhadap permasalahan yang muncul terkait diberlakukan pasal tersebut. ’’Apa masalahnya harus dilarang dan alasan apa jika tidak dilarang. Pemohon harus bisa memberikan pemahaman utuh terhadap pengujian pasal yang diuji ini,’’ sambung Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva.

Sedangkan Ketua Sidang Panel Fadil Sumadi memberikan masukan agar pemohon lebih fokus pada tukang gigi saja dalam permohonannya. ’’Jangan melebar ke tukang pijit dan profesi lainnya. Anda fokus pada tukang gigi saja. Untuk itu majelis panel memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya,’’ tutup Fadhil. (ris)
Berita Selanjutnya:
KPK Dituding Aniaya Angie

JAKARTA – Sekitar 7.500 dari perwakilan daerah perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News