Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan

Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
Bunyi lengkap Pasal 73 ayat (2) UU Praktik Kedokteran: ’’Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik’’.

Sedangkan Pasal 78: ’’Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Kuasa hukum lainnya, Sholeh Hamid, mengatakan, frasa ’’setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain’’, bisa diartikan sama dengan identik atau mirip dengan pekerjaan tukang gigi, tukang urut patah tulang, ketrampilan tukang pembuat kaki palsu, pekerja optik, penjual jamu, dukun beranak dan lain sebagainya".

’’Semuanya profesi tersebut bisa dilarang karena dianggap menggunakan alat atau metode yang dapat diartikan menimbulkan kesan seolah-olah bersangkutan dokter, sebagaimana dimaksud sepanjang frasa yang termaktub dalam Pasal 73 ayat (2) itu,’’ paparnya.

JAKARTA – Sekitar 7.500 dari perwakilan daerah perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News