Hati-Hati Kalau Ada Yang Mau Pinjam Mobil
jpnn.com, NGANJUK - Polisi menangkap Sigit Rianto. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun.
Sebab, warga Desa Cengkok, Kabupaten Nganjuk, itu kedapatan menggelapkan mobil Suzuki APV nopol AE 1063 FA milik saudaranya, Suherni asal Kabupaten Madiun.
Aksi penggelapan bermula saat Sigit yang merupakan sopir travel itu meminjam mobil untuk mengantar pelanggannya ke Bali pada 11 April.
Mobil keluaran 2013 tersebut rencananya digunakan selama lima hari.
Sekitar pukul 18.00 WIB Sigit pun menghubungi Suherni via telepon. Karena masih saudara, Suherni mengiyakan permintaan Sigit tanpa ada curiga sedikit pun.
Mobil merah metalik itu pun dibawa Sigit Rabu keesokan harinya (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tapi, setelah lima hari tak kunjung dikembalikan,'' jelas Kapolsek Wonoasri AKP Endro Wahyudi.
Hingga hari kelima, Suherni pun tetap sabar menunggu mobilnya kembali.
Polisi menangkap Sigit Rianto. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun.
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas