Hati-hati Menyimpan Uang di Koperasi Simpan Pinjam, Begini Jadinya
jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi menahan seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di Banyumas, Jawa Tengah, karena menggelapkan uang angsuran nasabah.
Pelaku SA merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) SAS di Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang bertugas menarik uang angsuran dan mencari calon nasabah baru.
"Pelaku berinisial SA (26), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, berhasil kami amankan pada hari Selasa (13/7) dan saat ini telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Hakim didampingi Kepala Satreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Banyumas.
Menurut dia, penangkapan terhadap SA atas dasar laporan rekan kerjanya, Aan (26), karena pelaku diketahui tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.
"Pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai November 2020 hingga Februari 2021," katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan uang angsuran dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantor itu justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan sendiri.
Selain itu, kata dia, pelaku juga membuat data pinjaman palsu dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.
"Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staf Koperasi SAS. Dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp21.153.000, 00, sehingga pelaku dilaporkan ke Polresta Banyumas," katanya.
Polisi menahan seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam karena diduga menggelapkan uang angsuran nasabah.
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan