Hati-Hati, Penipuan Jual Beli Tanah Modus Baru
Senin, 27 Maret 2017 – 21:34 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.
Pria 40 tahun tersebut diduga telah menipu kliennya untuk membeli tanah seharga Rp 2 miliar.
Kasus tersebut bermula saat korban, Sie Probo Wahyudi, meminta Hadi untuk mencarikan tanah.
Baca Juga:
Keduanya memang sudah saling kenal. Hadi lantas menawarkan tanah di Jalan Kenjeran yang disebut milik Cici Permata Dias.
Hadi menawarkan tanah tersebut Rp 2 miliar. Probo lantas membayar uang muka Rp 1,3 miliar.
Hadi berjanji mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah itu dalam enam bulan.
Ketika surat tersebut tidak kunjung dibuat, Probo resah.
Dia kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa