Hati-Hati, Penipuan Jual Beli Tanah Modus Baru

Hati-Hati, Penipuan Jual Beli Tanah Modus Baru
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.

Pria 40 tahun tersebut diduga telah menipu kliennya untuk membeli tanah seharga Rp 2 miliar.

Kasus tersebut bermula saat korban, Sie Probo Wahyudi, meminta Hadi untuk mencarikan tanah.

Keduanya memang sudah saling kenal. Hadi lantas menawarkan tanah di Jalan Kenjeran yang disebut milik Cici Permata Dias.

Hadi menawarkan tanah tersebut Rp 2 miliar. Probo lantas membayar uang muka Rp 1,3 miliar.

Hadi berjanji mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah itu dalam enam bulan.

Ketika surat tersebut tidak kunjung dibuat, Probo resah.

Dia kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News