Hati-Hati Penipuan Modus Baru, Warga Purbalingga Kehilangan Rp 7,6 Miliar

Hati-Hati Penipuan Modus Baru, Warga Purbalingga Kehilangan Rp 7,6 Miliar
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto (kiri) dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan senilai Rp 7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURBALINGGA - Warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah jadi korban penipuan.

Korban bernama Akhirin (57) harus kehilangan Rp 7,6 miliar.

Pelaku warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban atas nama Akhirin (57) yang kami terima pada 19 Agustus 2022," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, Kamis.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan dari korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.

Menurut dia, modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.

"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," jelas Kapolres.

Bahkan saat cek tersebut akan jatuh tempo, kata dia, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar, namun, dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.

Tergiur keuntungan besar, warga Purbalingga jadi korban penipuan Rp 7,6 Miliar. Modus pelaku tak biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News