Hati-Hati Penipuan Modus Baru, Warga Purbalingga Kehilangan Rp 7,6 Miliar

Hati-Hati Penipuan Modus Baru, Warga Purbalingga Kehilangan Rp 7,6 Miliar
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto (kiri) dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan senilai Rp 7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto

Dia mengatakan hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Terkait dengan jumlah uang yang diserahkan kepada pelaku, Kasatreskrim AKP Suyanto mengatakan pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp 100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.

"Karena bisa mendapatkan keuntungan lima persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban makin tertarik," katanya.

Menurut dia, pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.

Atas dasar iming-iming tersebut, kata dia, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," jelasnya.

Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, kata dia, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.

Oleh karena itulah, lanjut dia, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Tergiur keuntungan besar, warga Purbalingga jadi korban penipuan Rp 7,6 Miliar. Modus pelaku tak biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News