Hati-Hati Terbuai Rayuan Shifa Putri, Bahaya!
Rabu, 10 Februari 2021 – 15:37 WIB
Singkatnya, tambah Sunarto, mereka diajak hura-hura tetapi sebelumnya singgah ke ATM dahulu untuk menarik uang tunai.
Dalam kasus korban, Romadhon diajak ke Jalan Rantauan Darat. Belum sampai, korban disuruh turun. Lalu, AF menelepon korban (menyamar sebagai Shifa Putri), katanya ada yang hendak dibicarakan bersama Syamsul.
"Pas korban lengah usai menyerahkan ponsel ke Syamsul, pelaku pun langsung tancap gas membawa ponsel korban," tegasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (lan/fud/ema/radar banjarmasin)
Tim Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan membekuk dua pria berinisial Aryadi (31), M Syamsul (21), dan seorang perempuan berinisial AF (17).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas