HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham

HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly saat Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4). Foto: dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.

Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. 

"Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Yasonna.

Adapun Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4).

Yasonna menegaskan penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara. 

Dia juga menyatakan penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan. 

Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat.

Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. 

Adapun Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 dilaksanakan di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News