Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT, Kemenag Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Kemenag Isfah Abidal Aziz menegaskan segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan, apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.
"Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," tegas pria yang juga akrab disapa Gus Alex ini di Jakarta, Sabtu (5/2).
Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.
Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.
Menurutnya, masalah KDRT harus ditangani dengan pendekatan komprehensif, meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi perilaku KDRT.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Laporan Women in Business 2024, Grant Thornton Ungkap Tantangan Kesetaraan Gender
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar