Heboh Dana Reses Anggota DPR Rp450 Juta, Krisdayanti Beri Penjelasan
Rabu, 15 September 2021 – 13:19 WIB

Anggota DPR Krisdayanti Foto : Ricardo
"Jadi, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," kata KD.
Pesohor kelahiran 24 Maret 1975 itu menuturkan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan telah dianggarkan oleh negara, sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Nantinya, anggaran tersebut wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Krisdayanti memberi penjelasan perihal dana reses sebesar Rp450 juta yang diterimanya sebagai anggota Komisi IX DPR RI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen