Heboh Pegawai KPK Korupsi hingga Melakukan Asusila, Masinton: Dahulu Ditutupi Agar Terlihat Suci

Pelanggaran kewenangan di KPK itu menurutnya berupa melanggar KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Serta aturan pengelolaan barang rampasan dan sitaan negara hasil tindak pidana korupsi," ujar Masinton.
Sebelumnya, KPK mencopot seorang pegawainya yang terlibat dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas para amtenar di lembaga antirasuah itu.
OKnum pegawai KPK tersebut sebelumnya bertugas di unit kerja administrasi.
Kasus itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Cahya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.
Masalah itu mencuat setelah ada keluhan dari pegawai lain soal proses administrasi yang berlarut-larut.
"Dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," ujarnya.
Anggota DPR Masinton Pasaribu menanggapi heboh pegawai KPK korupsi, pungli hingga melakukan asusila terhadap istri tahanan. Katanya bukan hal baru.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...