Heboh Pegawai KPK Korupsi hingga Melakukan Asusila, Masinton: Dahulu Ditutupi Agar Terlihat Suci
Pelanggaran kewenangan di KPK itu menurutnya berupa melanggar KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Serta aturan pengelolaan barang rampasan dan sitaan negara hasil tindak pidana korupsi," ujar Masinton.
Sebelumnya, KPK mencopot seorang pegawainya yang terlibat dugaan korupsi pemotongan uang perjalanan dinas para amtenar di lembaga antirasuah itu.
OKnum pegawai KPK tersebut sebelumnya bertugas di unit kerja administrasi.
Kasus itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Cahya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.
Masalah itu mencuat setelah ada keluhan dari pegawai lain soal proses administrasi yang berlarut-larut.
"Dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," ujarnya.
Anggota DPR Masinton Pasaribu menanggapi heboh pegawai KPK korupsi, pungli hingga melakukan asusila terhadap istri tahanan. Katanya bukan hal baru.
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan